Jumat, 02 Mei 2008

KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI

A. PROFESI BIDAN
Bidan (midwive/pendamping istri) berasal dari bahasa Sansekerta ”Wirdhan” yang artinya wanita bijaksana.
Bidan adalah sebuah profesi yang khusus, dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia.
Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mengembangkan pelayanan yang unik bagi masyarakat.
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang belaku.
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya

B. PROFESIONALISME
1. Pengertian profesionalisme
Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya.
2. Ciri-ciri profesional yaitu meliputi:
a. Bagi pelakunya secara nyata / de facto dituntut kecakapan sesuai tugas-tugas khusus serta tunutuan dari jenis jabatannya
b. Kecakapan atau keahlian pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan tapi didasari wawasan keilmuan yang mantap, menuntut oendidikan, terprogram secara relevan dan berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstanda.
c. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, pilihan jabatannya / kerjanya didasari kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi dan berkarya sebaik-baiknya.
d. Jabatan profesional mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya, memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi dimana menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja profesional bidan.

C. PRAKTEK PROFESIONAL BIDAN
Bidan merupakan jabatan profesional. Berdasarkan syarat-syarat profesional, maka bidan telah memiliki persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional:
a. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
b. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
c. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
d. Memiliki kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
e. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
f. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
g. Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur
h. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
i. Memiliki kde etik kebidanan
j. Memiliki standar pelayanan
k. Memiliki standar praktek
l. Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan
m. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, maka bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu
1. Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu irganisasi
2. Jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks ini, jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional dengan demikian, adalah wajar jika bidan mendapatkan tunjangan fungsional.

Tidak ada komentar: